Rapat Anggota Koperasi Salah Satu Perangkat Dalam Organisasi Koperasi

Ada tiga macam perangkat Organisasi Koperasi, yaitu :
A. Rapat Anggota
B. Pengurus
C. Pengawas

Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai satu suara dalam Rapat Anggota.

Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi harus sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

Rapat Anggota diadakan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota koperasi.
Rapat Anggota merupakan kesempatan bagi pengurus untuk kepada anggota koperasi tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan membahas rencana-rencana untuk tahun yang akan datang.

Hal-hal mendasar yang ditetapkan dalam Rapat, antara lain :
1. Anggaran Dasar
2. Kebijakan Umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan atau pengawas.
4. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK dan RAPB) serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan laporan Pertanggungjawaban pengurus  dalam melaksanakan tugas.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat Anggota ada dua macam yaitu Rapat Anggota Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa.

Rapat Anggota Biasa
Rapat Anggota Biasa diadakan secara periodik, sedikitnya sekali dalam setahun.

Rapat Anggota Biasa ada dua macam, yaitu :
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
2. Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) yang membahas Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas permintaan pengurus dan atau atas permintaan Departemen Koperasi. Ketentuan mengenai Rapat Anggota Luar Biasa ini ada dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Rapat Anggota bagi koperasi yang anggotanya besar, dapat diselenggarakan dengan cara perwakilan. Rapat yang demikian disebut Rapat Anggota Perwakilan. Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam suatu peraturan khusus tentang tata tertib penyelenggaraan Rapat Anggota.

Tonton Video :

Post a Comment

أحدث أقدم