Pengurus Koperasi Sebagai Salah Satu Perangkat Dalam Organisasi Koperasi

Ada tiga macam perangkat Organisasi Koperasi, yaitu :
A. Rapat Anggota
B. Pengurus
C. Pengawas

Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam forum Rapat Anggota Koperasi. Masa jabatan pengurus Koperasi adalah 3 tahun. Pengurus dipilih atas dasar kepercayaan dan kedudukannya sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota. Nama dan susunan pengurus untuk pertama kali (saat koperasi baru didirikan) dicantumkan dalam akta pendirian dan sekaligus berfungsi sebagai Kuasa Pendiri.

Syarat-syarat menjadi pengurus Koperasi
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia kepada Pancasila.
3. Mengetahui pengetahuan tentang perkoperasian.
4. Mempunyai jiwa pemimpin, kejujuran dan ketrampilan kerja.

Tugas Pengurus Koperasi
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Memelihara buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.

Wewenang Pengurus Koperasi
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan anggota.
4. Mengangkat pengelola dan karyawan koperasi atas persetujuan rapat anggota dengan ketentuan karyawan bertanggungjawab kepada pengelola sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus.

Tanggungjawab Pengurus Koperasi
1. Baik bersama-sama atau sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, pengurus dapat dituntut dipengadilan.

Lihat video :

Post a Comment

أحدث أقدم